SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kegiatan penyembelihan hewan kurban di Mutihan, Sondakan, Laweyan, Solo, diduga ditunggangi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Solo. Dalam kegiatan itu, Caleg membagikan kaus kepada panitia. Beruntung, pihak panitia tidak membagikan kaus berwarna oranye itu kepada para panitia yang lain.

Ketua RT 003/RW 012 Mutihan Eko Nur Cahyo mengatakan pihaknya terpaksa menyita puluhan kaus kampanye dari sejumlah warganya. Rencananya, atribut kampanye salah satu calon legislatif bernama Al Amin dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dipakai pada saat penyembelihan hewan kurban di Masjid Al-Aqsha di daerah setempat, Selasa (15/10/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Eko Nur Cahyo saat ditemui Solopos.com, di lokasi penyembelihan mengatakan hampir seluruh warga Mutihan telah menerima kaus kampanye berwarna oranye dari oknum partai. Diperkirakan jumlah kaus yang sudah terkumpul dari warga ada sekitar 50 kaus lebih.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya sendiri baru tahu informasi pambagian kaus ini tadi malam [Senin malam]. Setelah itu, saya langsung kami meminta warga untuk mengumpulkannya kaus itu. Sekarang kaus-kaus itu ada di rumah saya,” paparnya.

Ia mengimbau warganya agar di hari besar ini tidak dinodai oleh simbol-simbol partai tertentu. Ia menilai, warna oranye kaus yang tidak identik dengan identitas partai itu berusaha untuk mengelabui pihak terkait.
“Warna yang beda dengan warna partai untuk mengelabui saja, supaya tidak seperti kampanye,” paparnya.

Ia menjelaskan, di sisi depan kaus tersebut bertuliskan “panitia” hewan kurban. Ukurannya hurufnya cukup besar dicetak dengan tinta warna hijau. Di sisi belakang tertulis nama Al Amin dari calon anggota legislatif PAN.
Dari informasi warga setempat, lanjutnya, kaus tersebut dibagikan pada Minggu (12/10/2013) lalu. Ia belum mengetahui oknum-oknum yang membagikannya.

“Saya akan kembalikan kaus ini ke warga setelah kegiatan Idul Adha ini berlangsung, supaya mereka tidak gelo sudah menerima kaus,” jelasnya.

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta saat hubungi Solopos.com mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi langsung ke lokasi pembagian kaus oleh panwaslu setempat.

Jika terbukti ada indikasi pelanggaran kampanye, maka pihaknya akan memberikan sanksi pidana karena melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

“Jika terbukti melanggar aturan, kami akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi pidana. Karena, pembagian kaus di saat penyembelihan hewan kurban termasuk dalam kegiatan keagamaan dan jelas itu dilarang,” tegasnya.

Namun, dia mengatakan bila kaus-kaus itu belum sempat dipakai oleh warga, maka belum bisa disebut sebagai pelanggaran. Saat ini bentuk kampanye yang diperbolehkan yakni kampanye dengan alat peraga seperti spanduk, banner dan baliho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya