Jakarta [SPFM], Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris sore nanti akan mendengarkan putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara suap Wisma Atlet. Jelang pembacaan putusan, Idris mengaku dalam kondisi sehat. Kuasa hukum Idris Tommy Sihotang hari ini, Rabu (21/09) mengatakan kondisi psikologis Idris tidak terganggu dan keluarga Idris juga dalam posisi siap untuk mendengarkan putusan pengadilan.
Sidang Idris rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Idris dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh penuntut umum. Selain hukuman penjara, Idris juga dikenakan membayar uang denda sebesar Rp. 150 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya ditambah empat bulan. [dtc/ard]