Rabu, 21 September 2011 - 08:12 WIB

Idris dan keluarga siap hadapi vonis Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris sore nanti akan mendengarkan putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara suap Wisma Atlet. Jelang pembacaan putusan, Idris mengaku dalam kondisi sehat. Kuasa hukum Idris Tommy Sihotang hari ini, Rabu (21/09) mengatakan kondisi psikologis Idris tidak terganggu dan keluarga Idris juga dalam posisi siap untuk mendengarkan putusan pengadilan.

Sidang Idris rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Idris dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh penuntut umum. Selain hukuman penjara, Idris juga dikenakan membayar uang denda sebesar Rp. 150 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya ditambah empat bulan. [dtc/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif