Jakarta [SPFM], Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menawarkan diri untuk memberikan second opinion kepada aparat hukum terkait status kesehatan tersangka kasus suap cek perjalanan Nunun Nurbaetie. Second opinion dari institusi medis yang kredibel dinilai perlu sebagai penengah atas perbedaan kesimpulan diagnosis antara dokter independen yang ditunjuk KPK dengan ahli syaraf Andreas Harry yang merupakan dokter pribadi keluarga Nunun.
Seperti diberitakan, Andreas Harry bersikukuh Nunun menderita lupa berat atau stroke amnesia kognitif yang mengarah pada alzheimer atau kehilangan ingatan akut. Namun, dokter KPK mendiagnosis Nunun hanya sakit fisik dan tidak ada indikasi yang bersangkutan menderita kepikunan.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Ketua IDI Prijo Sidipratomo, Rabu (14/12) menegaskan IDI merupakan lembaga yang paling kredibel untuk menengahi permasalahan seperti ini. Sebab organisasi profesi ini menaungi seluruh kolegium keilmuan kedokteran. Penunjukan IDI sebagai pemberi second opinion juga telah diatur dalam Undang Undang Praktik Kedokteran. [MIOL/rda]