SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menawarkan diri untuk memberikan second opinion kepada aparat hukum terkait status kesehatan tersangka kasus suap cek perjalanan Nunun Nurbaetie. Second opinion dari institusi medis yang kredibel dinilai perlu sebagai penengah atas perbedaan kesimpulan diagnosis antara dokter independen yang ditunjuk KPK dengan ahli syaraf Andreas Harry yang merupakan dokter pribadi keluarga Nunun.

Seperti diberitakan, Andreas Harry bersikukuh Nunun menderita lupa berat atau stroke amnesia kognitif yang mengarah pada alzheimer atau kehilangan ingatan akut. Namun, dokter KPK mendiagnosis Nunun hanya sakit fisik dan tidak ada indikasi yang bersangkutan menderita kepikunan.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Ketua IDI Prijo Sidipratomo, Rabu (14/12) menegaskan IDI merupakan lembaga yang paling kredibel untuk menengahi permasalahan seperti ini. Sebab organisasi profesi ini menaungi seluruh kolegium keilmuan kedokteran. Penunjukan IDI sebagai pemberi second opinion juga telah diatur dalam Undang Undang Praktik Kedokteran. [MIOL/rda]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya