SOLOPOS.COM - Ilustrasi profesi dokter (JIBI/Dok)

UU Pendidikan Kedokteran muncul desakan direvisi.

Solopos.com, KLATEN – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Klaten mendesak pemerintah merevisi UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Sejumlah pasal dalam UU itu dinilai menghambat profesi dokter.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Desakan dilakukan revisi UU tersebut disampaikan melalui penandatangan spanduk saat digelar seminar di Pendapa Pemkab Klaten, Sabtu (22/10/2016).

“Yang kami lakukan ini untuk mendukung langkah IDI pusat yang mendesak ada revisi UU Pendidikan Kedokteran,” jelas Ketua IDI Cabang Klaten, Cahyono, Sabtu.

Ia mengatakan sejumlah pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan kaidah hukum praktik dokter serta menghambat dokter umum dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam UU Pendidikan Kedokteran terdapat istilah baru yakni Dokter Layanan Primer (DLP). Dokter yang belum memiliki sertifikat DLP tidak bisa melakukan praktik kesehatan kepada masyarakat.

“Di sana ada istilah DLP. Kalau itu tetap diberlakukan, maka untuk menjadi dokter itu butuh waktu lama. Harus menempuh jalur S1 dulu kemudian menempuh pendidikan DLP untuk mencapai komptensi. Baru bisa buka praktik ya sekitar 10 tahun menempuh pendidikan,” urai dia.

Cahyono menerangkan kompetensi seorang dokter sebenarnya sama. Untuk mencapai kompetensi bisa dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, atau pendidikan profesi berkelanjutan. Hal itu sudah dilakukan IDI yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi para anggotanya. Lantaran hal itu, IDI tak sepakat jika DLP tetap diberlakukan. “Bukannya menolak, tetapi kalau bisa tidak melalui DLP,” urai dia.

Disinggung upaya mendukung langkah IDI pusat yang mendesak pemerintah melakukan revisi UU Pendidikan Kedokteran, Cahyono menjelaskan IDI Klaten melakukan penandatangan spanduk dukungan revisi UU. “Kami juga akan mengadvokasi pemerintah daerah agar mendukung langkah kami,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya