SOLOPOS.COM - Aksi solidaritas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gunungkidul, Jumat (22/11/2013). (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gunungkidul melakukan aksi solidaritas menolak kriminalisasi dokter, Jumat (22/11/2013).

Aksi solidaritas diikuti oleh sekitar 100 dokter umum dan dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. Dengan mengenakan pita warna hitam di tangan kanan sebagai simbol keprihatinan, mereka melakukan orasi di halaman Gedung Pertemua Cyka Raya, Jalan Lingkar Selatan, Wonosari sekitar pukul 08.30 WIB

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Para dokter ini juga menggunakan pakaian khas praktik dokter. Setelah melakukan orasi dan doa bersama yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Widodo juga kemudian membubuhkan tandatangan di atas kain putih sepanjang sekitar 7×1 meter sebagai bentuk penolakan kriminalisasi profesi dokter.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua IDI Cabang Gunungkidul Edy Suharisman menyatakan, aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan dan kedua rekannya yang ditahan dengan tuduhan malpraktek. Edy mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan terhadap dokter Ayu.

Menurut Edy, putusan yang mempudanakan kepada Ayu bisa menjadi preseden buruk yang bisa mempengaruhi totalitas pengabdian bagi komunitas tenaga dokter lainnya dalam melakukan penanganan medis terhadap pasien. “Jika dokter sudah melakukan tindakan medis sesuai prosedur dan hasilnya lain, itu di luar kuasa dokter. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme,” ucap Edy.

Edy menambahkan, aksi solidaritas IDI Cabang Gunungkidul tersebut sengaja dilakukan di halaman Gedung Pertemuan Hotel Cyka Raya. IDI tidak ingin menggunakan fasilitas milik pemerintah sebagai wujud independensi profesi dokter.

Ida Rochmawati, dokter yang bertugas di RSUD Wonosari yang ikut serta dalam aksi solidaritas tersebut menyatakan, aksi yang dilakukan IDI Cabang Gunungkidul, diklaimnya, tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Selesai melakukan aksi solidaritas sekitar 45 menit itu, para dokter kemdian membubarkan diri dan kembali bertugas.

Sebagaimana diketahui tiga dokter kandungan di Provinsi Manado, masing-masing Dewa Ayu  Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Setempat. Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri, Ayu dan kawan-kawan dinyatakan bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya