Solopos.com, JAKARTA – Perkumpulan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menggugat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat dokter spesialis radiologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah dokter yang digugat tersebut pernah membela mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mereka yang turut tergugat antara lain Hartono Yudi Sarastika, Harry Galuh Nugraha, Rossy Setiawati, dan Reyhan Eddy Yunus.
Dalam petitumnya penggugat meminta Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat memberikan putusan sela dengan memerintahkan para dokter tersebut untuk menghentikan pelaksanakan Ujian Kompetensi Spesialis Radiologi bekerja sama dengan Fakultas Fakultas Kedokteran di Indonesia.
Baca Juga: IDI Vs PDSI, Kompetisi Menuju Indonesia Sehat
Selain itu dalam putusan akhir, PDSRI juga meminta hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan Perkumpulan IDI dan keempat dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan PDSRI adalah pemilik sah nama PDSRI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia).
Ketiga, menyatakan PDSRI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia) dan KRI (Kolegium Radiologi Indonesia) yang dibentuk oleh tergugat I, II, III, IV, dan V adalah tidak sah atau ilegal.
Baca Juga: PDSRI Keberatan PB IDI Pecat Terawan, Epidemiolog UI: Terlambat
Keempat, menyatakan tergugat I, II, III, IV, dan V tidak berhak menggunakan nama PDSRI sebagai nama organisasi dan/atau dalam bentuk apapun.
Kelima, menghukum tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng mengganti kerugian penggugat, yaitu kerugian materil sebesar Rp81,9 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga: Pemecatan Terawan Berbahaya bagi Kedokteran Indonesia, Mengapa?
PDSRI adalah perkumpulan dokter radiologi yang berada di seluruh Indonesia. Mereka merupakan salah satu kelompok yang menolak pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “IDI dan 2 Dokter Pendukung Terawan Digugat Rp50 Miliar!“