SOLOPOS.COM - Idham Samawi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Bupati Bantul Idham Samawi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyalahgunaan dana hibah cukai tembakau virginia 2009 Kabupaten Bantul, Rabu (8/1/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja itu, Idham Samawi diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Kadispertahut) Bantul, Edy Suharyanta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, sesuai BAP yang dibacakan JPU, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp420 juta tersebut berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana hibah.

Dana hibah yang sedianya untuk intensifikasi tembakau virginia justru digunakan untuk membayar angsuran hutang kelompok usaha bersama (KUB) tani tembakau kepada Bank.

Saat dimintai keterangannya, Idham mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK pada saat itu melaporkan temuan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp420 juta.

“Saat mendapatkan laporan dari BPK saya memerintahkan kepala dinas (Edy Suharyanta) untuk mengembalikan uang sesuai temuan tersebut,” katanya.

Menurut pengakuan Idham, pada saat itu selaku Bupati aktif dirinya hanya sebatas memberikan disposisi kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul untuk mencairkan dana hibah, setelah menerima proposal dari kelompok usaha bersama (KUB).

“Saya hanya membaca pengantar proposal lalu memberikan disposisi,” katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan penggunaan dana tersebut yang sedianya sesuai proposal akan dipergunakan untuk penguatan petani tembakau.

“Saya sebagai Bupati tidak pernah menerima laporan penggunaan dana itu,”kata dia.

Idham juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi penggunaan dana hibah untuk menutup hutang petani.

Namun demikian, saat majelis hakim meminta pendapat Idham terkait boleh atau tidaknya penggunaan dana hibah cukai tembakau diluar kepentingan pertanian tembakau, ia menjawab boleh.

“Pemahaman saya boleh, selama itu muaranya untuk pemberdayaan petani. Setelah beberapa teman mengecek di daerah lain banyak yang menggunakan di luar tembakau,”katanya.

“Apalagi saat dana hibah turun Bulan Desember cuaca tidak memungkinkan untuk menanam tembakau,”kata dia lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanik Kushartanti mengatakan berdasarkan hasil audit BPK, dari hasil temuan Rp420 juta yang disalahgunakan Rp150 juta di antaranya digunakan untuk membayar hutang petani kepada Bank Pasar Bantul, Rp 150 digunakan untuk menanam tembakau dan selain tembakau dan sisanya juga masih bermasalah.

Kasus itu semula telah menyeret dua ketua kelompok usaha bersama, yaitu Muh Irsad Sarjono, ketua kelompok usaha bersama (KUB) Makmur, dan Sudjono Ketua KUB Bumitirta. Irsad kemudian divonis hakim tipikor Yogyakarta dengan kurungan satu tahun enam bulan, pada Desember 2012, sedangkan Sudjono divonis hukuman sama pada Januari 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya