SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital di kantornya pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN — Teknologi yang semakin berkembang memicu hadirnya layanan pemerintah yang berbasis digital. Hal ini juga dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen melalui pengembangan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan adanya IKD nantinya setiap warga tak perlu lagi membawa KTP fisik untuk banyak kepentingan. Data kependudukan bisa diakses melalui IKD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, mengatakan IKD masih dalam tahap pengembangan karena memang baru dirintis pada 2022. Saat ini IKD sudah dilakukan uji coba kepada para pegawai Dispendukcapil Kabupaten Sragen. Nantinya dikembangkan juga untuk para pejabat pemerintah di Bumi Sukowati sebelum akhirnya bisa diterapkan seluruh lapisan masyarakat.

“Aplikasi IKD berbasis Android yang bisa diunduh via Google Playstore. Penerapannya menunggu imbauan dari pemerintah pusat, namun masyarakat sudah bisa mendaftar secara mandiri, tetapi masih harus diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil Sragen guna pencocokan data,” terang Adi pada Solopos.com saat ditemui di kantornya pada, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: KPU Karanganyar Masih Dapati Warga yang Namanya Dicatut Parpol

Ia menambahkan pada dasarnya pelayanan digital ini akan memudahkan masyarakat sehingga bisa mengakses data dalam satu tempat. Masyarakat yang ingin mencoba aplikasi tersebut cukup dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) dan e-mail.

Setelah mengisi data muncul barcode yang nantinya harus diperlihatkan kepada petugas Dispendukcapil untuk memindai barcode tersebut sehingga aplikasi bisa digunakan.

“Dalam aplikasi tersebut guna terdapat PIN berlapis ketika ingin mengakses data, yang berfungsi sebagai keamanan,” ungkap Adi.

Data administrasi kependudukan bisa diakses dalam satu aplikasi tersebut, dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan kartu Vaksinasi Covid-19, yang otomatis terhubung dengan database pusat.

Baca Juga: Pelayanan Adminduk di Sragen Diperbarui, Ini Aplikasinya

Adi menambahkan proyeksi penggunaan IKD adalah membuat semua data kependudukan  ada dalam satu genggaman. Kendala yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi ini adalah tidak semua masyarakat melek digital atau belum mempunyai handphone berbasis Android.

Petugas Administrator Database Disdukcapil Kabupaten Sragen, Warno mengatakan sementara ini IKD hanya bisa diakses melalui Android. Belum bisa diakses melalui website ataupun pengguna IOS.

“Contoh penerapan IKD sendiri adalah ketika naik kendaraan umum, misalnya kereta api yang membutuhkan KTP. Dengan IKD tidak perlu KTP secara cetak, cukup dengan KTP Digital yang berada dalam IKD,” tambah Warno.

Untuk mengecek keaslian KTP Digital bisa dilakukan dengan cara memindai KTP Digital yang berada dalam IKD. Jadi, misalnya satu pihak menunjukkan KTP Digital kemudian pihak lain memindainya dengan fitur dalam aplikasi IKD juga.

Baca Juga: Keren! Layanan Adminduk Daring di Wonogiri Terbesar dan Pertama di Indonesia

Warno menambahkan, karena pertumbuhan penduduk yang tiap tahun kian bertambah, KTP Digital bisa menjadi solusi ketika kehabisan blangko KTP.

Selain itu, Disdukcapil Sragen juga mengembangkan aplikasi Pelaporan Kematian Langsung Terbit Akta (Pelita), yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian. Selain memudahkan masyarakat, penggunaan Pelita juga memudahkan dalam pendataan laporan kematian secara otomatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya