SOLOPOS.COM - Petugas mencari siswa SMPN 1 Turi yang tenggelam di Sungai Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). (Antara-Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, JAKARTA -- Kegiatan susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 murid SMPN 1 Turi meninggal dunia, Jumat (21/2/2020) sore, dilakukan dengan persiapan minim. Ide kegiatan itu rupanya muncul pada malam sebelumnya, yaitu Kamis (20/2/2020) malam.

Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan mengatakan kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, itu secara mendadak dan minim persiapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"[ide] Kegiatan susur sungai baru termunculkan oleh tersangka IYA pada hari Kamis malam H-1 lewat grup WhatsApp, jadi memang bisa dibilang sangat minim sekali persiapan," kata Akbar Bantilan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Gibran Rakabuming Jadi Anggota Banser, Netizen Kaitkan Pilkada Solo

Ekspedisi Mudik 2024

IYA atau Isfan Yoppy Andria, 36, adalah pembina pramuka sekaligus guru olahraga yang memiliki gagasan kegiatan susur Sungai Sempor itu. Selain Yoppy, polisi juga telah menetapkan dua pembina pramuka lainnya, yakni R, 58, dan DDS, 58, sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik, menurut Akbar, tidak ada sama sekali pembicaraan di antara para pembina pramuka mengenai aspek keselamatan para siswa menjelang kegiatan susur sungai itu.

Grab dan Gojek akan Gabung?

Pengecekan mengenai kondisi debit air di sungai juga tidak dilakukan secara saksama, khususnya oleh IYA sebagai inisiator kegiatan. Permohonan izin kepada kepala SMPN 1 Turi, kata Akbar, juga tidak ada mengingat kegiatan pramuka dianggap kegiatan rutin setiap Jumat sejak kepemimpinan kepala sekolah yang lama.

"Pas pelaksanaan juga tidak ada alat pembantu pelampung. Mereka tidak perhitungkan dari masa perencanaan," katanya.

Padahal, kata dia, ketiga tersangka yaitu IYA, R, dan DDS telah dibekali sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka. Mereka dinilai lebih menguasai manajemen risiko kegiatan pramuka dibandingkan empat pembina lainnya.

Viral Lagi, Rahmat Hs Sebut Banjir Jakarta Cuma Hari Libur karena Anies Baswedan

Saat kegiatan berlangsung, ketiganya justru tidak ikut mendampingi ratusan siswa SMPN 1 Turi turun ke sungai. IYA kemudian pamit meninggalkan para siswa karena ada keperluan. Sedangkan DDS hanya menunggu di jembatan dan tidak turun ke sungai, sedangkan R yang merupakan ketua gugus depan hanya menunggu siswa di sekolah.

"Ide lokasi, ide meyakinkan semuanya ada pada ketiga orang ini, terutama IYA. Akan tetapi justru yang bersangkutan malah tidak ikut turun," katanya.

Baik IYA, R, maupun DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Digeruduk Massa karena Dituding Biang Banjir, AEON Mall Cakung Jaktim Tutup

Meski demikian, menurut Akbar, tidak menutup kemungkinan kembali muncul tersangka baru seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya