SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung, Kamis (24/1/2019), melakukan merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bocah dan penganiayaan dua orang lainnya di halamam Mapolres setempat. Proses hukum tetap dilanjutkan polisi kendati Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soerojo Kota Magelang menyebutkan tersangka mengalami gangguan jiwa.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Sunaryo, 26, dan beberapa saksi itu menampilkan 21 adegan yang dilakukan tersangka saat menghabisi Rafa Nesya Ardani, 2, dan menganiaya dua korban lainnya, yakni Khalisatun Mafruroh, 23, dan Atik Ernawati, 31. “Rekrontruksi ini dilakukan untuk mengetahui langsung aksi kejam tersangka Sunaryo, warga Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung saat melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi.

Ia mengatakan dari awal adegan reka ulang, tersangka menggunakan senjata tajam jenis golok, dengan membabi buta melakukan pembacokan terhadap ketiga korban. Pertama kali tersangka mengayunkan goloknya ke Rafa, namun Khalisatun saksi sekaligus korban yang saat itu sedang berada di dekat korban, berusaha melindungi korban dengan tangan kanannya.

“Jadi, sebelum korban terkena bacokan dari tersangka, terlebih dahulu tersangka membacok tangan saksi Khalisatun dan kemudian tersangka kembali membacok leher saksi Khalisatun,” katanya.

Karena merasa tidak tahan dengan luka bacokan, Khalisatun kemudian melarikan diri mencari pertolongan. Setelah itu, tersangka langsung membacok korban Rafa dengan sadis. Korban Rafa Nesya Ardani yang baru berusia 2,5 tahun itu meninggal dunia karena luka sangat parah. Di tubuh korban mengalami beberapa luka bacokan yang dilakukan oleh tersangka.

Dwi Haryadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim dokter kejiwaan, tersangka memang mengalami gangguan jiwa. Meski demikian, berdasarkan keterangan itu pula, tersangka dianggap tetap bisa menjalani proses hukum karena perbuatan yang dilakukannya terhadap korban. “Tersangka sudah diperiksa kejiwaanya di RSJ Prof dr Soerojo Kota Magelang, hasilnya memang mengalami gangguan jiwa, tetapi proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Ia menuturkan dalam rekonstruksi, pihaknya sengaja tidak menghadirkan Khalisatun Mafruroh yang merupakan ibu kandung korban meninggal. “Memang sengaja tidak kami hadirkan ibu korban, kami tidak ingin ibu korban mengalami trauma dengan kejadian itu,” katanya.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76 C UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Uu No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 381 KUHP.

Penasihat hukum tersangka Wolfridus Catur Sulistya mengatakan rekonstruksi ini dilakukan atas dasar pengakuan dari saksi-saksi kejadian dan tidak berdasarkan pengakuan tersangka. “Tersangka lupa dengan semua kejadian yang dilakukannya. Oleh karena itu, rekonstruksi ini dilakukan hanya keterangan dari saksi,” katanya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya