SOLOPOS.COM - Sekertraris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Solopos.com-Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tengah mempersiapkan penetapan upah minimum di 35 kabupaten/kota di wilayahnya. Langkah ini, menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan angka besaran upah minimim kabupaten/kota (UMK) 2023 masih belum bisa disebutkan. Sebab, saat ini tiap daerah masih mempersiapkan berapa besaran paling ideal untuk kenaikan tersebut.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Lagi dicermati teman-teman dan kabupaten/kota,” kata Sumarno kepada Solopos.com singkat, Minggu (20/11/2022) malam.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Menaker, Ida Fauziyah yang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam penetapan upah minimum. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang sebelumnya dibuat landasan dinilai sangat ideal untuk kondisi pengusaha saat ini.

“Permenaker 18 kita tolak. Apindo seluruh Indonesia tolak itu. Kita tolak. Kita akan terapkan PP 36 mengenai pengupahan,” seru Frans.

Baca Juga: Beratkan Pengusaha, Apindo Jateng Tolak Permenaker 18/2022 Soal Penetapan UMP

Disinggung mengenai tuntutan buruh yang tetap menyuarakan kenaikan sebesar 13 persen, Frans hanya menjawab silakan. Namun, ia masih mempertanyakan dasar kenaikan tersebut lantara dirasa kurang tepat.

“Silakan [suarakan kenaikan 13 persen]. Dasar dia [buruh] apa tak tahu. Kenapa kenaikan bisa sebesar itu. Tapi maaf, paling tahu kesehatan perusahaan adalah pengusaha itu sendiri. Sebab begini, seperti halnya seorang karyawan, kalau baik, berprestasi, upah enggak naik atau sedikit, pasti lari,” tegas dia.

Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim justru mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum. Kendati demikian, pihaknya masih kecewa lantaran kenaikan UMK itu dibatasi maksimal 10 persen.

Baca Juga: MA Batalkan Putusan KSP Intidana Pailit, Ini Penjelasannya

“Dari KSPI Jateng sebenarnya kami mengapresiasi Kepada pemerintah. Karena tidak menggunakan PP 36, melaikan menggunakan Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah 2023. Tapi kami, kalangan buruh di Jateng tetap menyerukan untuk memperjuangkan kenaikan upah agar tetap bisa naik diatas 10 persen, minimal 13 persen,” tegas Aulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya