SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Masih buronnya Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan agar proses hukum Nazaruddin disidangkan secara in absensia. Menanggapi usulan itu, peneliti hukum ICW Donal Fariz Sabtu (16/7) menyatakan, bila diproses dilakukan secara in absensia, maka kemungkinan KPK untuk menyeret aktor-aktor lain yang turut berperan dalam kasus korupsi itu, akan hilang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Donal, kasus Wisma Atlet ini merupakan korupsi berjamaah, dari kepala daerah, pejabat kementrian, hingga kader Demokrat. Pengadilan in absensia dinilai akan sulit untuk membongkar pihak yang turut menerima aliran uang, apabila Nazaruddin tidak bersaksi. Donal mengatakan, meski proses in absensia sah untuk dilakukan, namun tersebut menjadikan penegakan hukum kasus itu terpotong hanya sampai Nazaruddin. [miol/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya