SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesian Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, di Jakarta, Sabtu (11/7), menyatakan, pihaknya telah menemukan dugaan ketidakwajaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2009.

Menurut dia, ketidakwajaran itu diantaranya berada pada biaya penerbangan rata-rata sebesar 1.765 dolar AS/jamaah, dimana seharusnya biaya penerbangan adalah, 1.444 dolar AS (patokan harga minyak mentah 70 dolar AS/barel) atau 1.650 dolar AS (patokan  harga minyak mentah 80 dolar AS/barel).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian juga Biaya Operasional di Arab Saudi, Dalam Negeri dan Living Cost (biaya hidup) sebesar 1.691,92 dolar AS/jamaah ditambah subsidi dari dana bunga setoran awal sebesar Rp778.274 (386,05 dolar AS/jamaah), sehingga total biaya operasional (direct dan indirect cost) adalah 2.077,97 dolar AS.

Berdasarkan perhitungan ICW dengan catatan semua biaya ditanggung oleh jamaah (tanpa subsidi) ditambah kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi, maka total biaya operasional itu hanya sebesar 1.695,71 dolar AS.

“Maka terjadi selisih (kemahalan) biaya operasional sekitar  382,26 dolar AS/jamaah,” ujarnya.

Menurut versi Departemen Agama, jika didalam BPIH 2009 sumber pendanaan berasal dari setoran jamaah sebesar 3.458 dolar AS ditambah subsidi dari bunga setoran awal sebesar 386,05 dolar AS /jamaah, maka  total BPIH menjadi 3.844,05 dolar AS.

Sedangkan versi ICW, skenario pertama jika tidak ada subsidi (semua ongkos ditanggung jemaah) ditambah kenaikan biaya konsumsi dan akomodasi, maka BPIH 2009 yang wajar adalah 3.139 dolar AS/jamaah (patokan harga minyak mentah 70 dolar AS/barel).

Skenario kedua, jika ada subsidi dari bunga setoran awal jamaah sebesar Rp778,275 miliar (386,05 dolar AS /jamaah) maka BPIH 2009 yang wajar adalah 2.753,66 dolar AS/jamaah, atau terjadi kemahalan BPIH sebesar  704,34 dolar AS/jamaah.

Ia mengatakan, pengesahaan BPIH tidak didasari oleh pertimbangan atas kewajaran biaya dan perlindungan atas hak jamaah haji, serta tidak melibatkan masyarakat luas sebagai pengguna jasa.

“Oleh karena itu ICW meminta kepada Presiden untuk meninjau ulang Perpres BPIH 2009 perihal besaran biaya BPIH dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari publik,” katanya.

Ilyas menambahkan, negara harus melindungi dan menjamin hak-hak warganya dalam menjalankan ibadah dan mendapat perlindungan yang layak (UUD 45, UU perlindungan konsumen dan pelayanan publik).

Kegiatan Ibadah Haji merupakan misi nasional dan berlandaskan pada azas nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel (UU Haji, 3 Paket UU keuangan negara).

Selanjuntnya, ICW meminta Departemen Agama melanjutkan persiapan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2009 dengan memperhatikan prinsip; perlindungan hak jamaah, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

Departemen Agama juga diharapkan mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan dana haji dan dana abadi umat.

Selain itu, ICW juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dan konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi khususnya pada biaya haji dan pada Departemen Agama.

ICW juga akan  mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review terhadap Peraturan Presiden No.31 Tahun 2009 perihal BPIH tahun 2009 itu.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya