Jakarta–Sejumlah hakim agung Mahkamah Agung (MA) melakukan studi banding ke Eropa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hasil dari studi banding tersebut.
“Mana dokumen hasil studi banding? Karena studi banding itu tidak bisa memberikan hasil efektif buat peradilan,” ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho di kantornya Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).
Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Menurut pria yang akrab disapa Eson ini, apa yang dilakukan para hakim agung tersebut tidak lebih dari sekedar jalan-jalan saja selama mereka tidak memberi tahu hasil dari studi bandingnya. Bahkan, kata dia, kerap kali hasil studi banding disampaikan kepada forum yang tidak tepat.
“Misal studi banding hakim niaga yang didatangkan untuk mendengarkan hasilnya hakim agama,” jelas Eson.
Eson menambahkan, pihaknya akan mendatangi MA untuk meminta hasil studi banding. ICW juga akan mengadu ke Komisi Yudisial (KY) atas hal ini.
“Kita akan laporkan ke KY atas study banding ini,” tandasnya.
dtc/isw