SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya pelanggaran terhadap peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait pengadaan mobil mewah bagi pejabat negara.

Untuk itu, ICW mendesak pemerintah agar menarik mobil yang telah diberikan kepada pejabat negara. “Kami meminta pemerintah untuk menarik kendaraan yang telah didistribusikan,” ujar anggota ICW Abdullah Dahlan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Dahlan, berdasarkan Peraturan Menkeu No 64/PMK.02/2008 tentang standar biaya umum APBN 2009 tertanggal 29 April 2008, jumlah anggaran maksimal untuk pengadaan mobil pejabat negara Rp 400 juta per unit.

Apabila itu dikalikan dengan jumlah pejabat yang berhak yaitu 79 orang maka nilainya mencapai Rp 31,6 miliar. Sedangkan harga mobil merek Toyota Crown Royal Saloon menurut keterangan pemerintah mencapai Rp 800 juta per unit sehingga total anggarannya menjadi Rp 63,9 miliar.

“Kalau asumsi sesuai anggaran maka nilai pemborosan mencapai Rp 32,4 M dengan harga mobil Rp 800 juta tersebut. Belum lagi kalau nilainya mencapai Rp 1,32 M per unit pemborosan mencapai Rp 71,1 M,” terangnya.

Dahlan menambahkan, karena ada unsur dugaan pelanggaran maka lembaga terkait diminta untuk meyelidiki hal tersebut.

“Karena ada unsur pelanggaran terhadap peraturan, maka KPK juga harus melakukan pengusutan,” tandasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya