SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah meminta agar partai politik membuka audit pendanaan internal mereka. Karena tak ditanggapi, ICW pun mengajukan permasalahan ini ke Komisi Informasi.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2/2011 yang mengatur hukum acara Komisi Informasi, ICW berharap para parpol yang belum membuka transaksi pendanaan partai yang mereka punya.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Dengan keluarnya PERMA itu, maka permintaan soal informasi pendanaan parpol semakin kuat,” ujar peneliti ICW bidang politik, Abdullah Dahlan, Senin (16/1/2012).

Abdullah mengatakan PERMA itu memberikan satu kepastikan dan kekuatan dalam hal eksekusi. PERMA tersebut juga menjadikan jaminan kepastian akan kebebasan untuk memperoleh informasi terhadap badan publik.

“Ini positif dalam hal penguatan,” katanya.

Dengan adanya PERMA itu pula, kini tidak ada lagi alasan dari parpol untuk mengelak membuka transaksi pendanaan di partai mereka. Tinggal yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran parpol tersebut.

“Karena partai yang modern dan terbuka harusnya berani membuka ke publik. Karena ini menyangkut integritas partai,” tandasnya.

PERMA tersebut dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 November 2011. Namun berlaku efektif sejak awal tahun ini. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya