SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Indonesia Corruption Watch (ICW) konsisten menolak Capim KPK Aryanto Sutadi. Berdasar penelitian ICW, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu merupakan sosok pejabat negara yang menganggap enteng Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho Senin (28/11) menuturkan, dalam wawancara yang dilakukan peneliti ICW pada tanggal 11 Agustus lalu di kantor BPN, Aryanto terkesan meremehkan LHKPN. Menurut Emerson, pernyataan Aryanto tersebut kontradiktif dengan upaya KPK untuk menjadikan LHKPN sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Emerson mengkhawatirkan, jika Aryanto terpilih menjadi pemimpin KPK, dia akan menghapuskan kewajiban LHKPN. Selain menganggap enteng LHKPN, menurut Emerson, Aryanto bukanlah sosok pejabat negara yang patuh melaksanakan pelaporan data kekayaannya. Berdasarkan catatan ICW, purnawirawan bintang dua polisi itu baru dua kali melaporkan kekayaannya, yakni saat menjabat sebagai Direktur Pidana Khusus Mabes Polri dan saat menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN. Namun hal itu pun dilakukan karena permintaan KPK. [tempo/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya