SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Indonesia Corruption Watch (ICW),  menyatakan hakim perkara Gayus HP Tambunan yang diduga menerima suap Rp50 juta harus dipidanakan.

“Jangan hanya pemecatan saja, tapi juga harus berujung ke pidana,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (18/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan hakim yang memvonis  bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan,  diduga menerima uang Rp 50 juta.

Pemberian uang itu diduga dilakukan satu hari menjelang putusan bebas terhadap Gayus HP Tambunan (putusan 12 Maret 2009), melalui Panitera Pengganti (PP), IK, kata KY.

KY mendapatkan informasi tersebut, setelah melakukan pemeriksaan  terhadap keduanya, dan berencana akan memeriksa dua anggota lain majelis hakim pada Senin (19 /4).

Temuan KY itu berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh MA  sendiri, yang menyatakan tidak ditemukan indikasi kesalahan dalam  dikeluarkannya putusan bebas terhadap Gayus HP Tambunan.

Febri menyatakan selama ini hakim yang diduga menerima suap dan  disidangkan ke majelis kehormatan hakim (MKH) hanya diberi sanksi  administrasi dengan pemecatan atau menjadi hakim non-palu.  Kasus itu harus berujung ke pidana, katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan adanya temuan itu oleh KY  menunjukkan mafia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) masih  ada. Oleh karena itu, kata dia, ICW meragukan komitmen MA, yang akan  membersihkan praktik mafia peradilan.

“Sering MA menyatakan kami ‘clear’, kenyataannya tidak valid,”  katanya.
Ironisnya, ia menambahkan, masalah putusan bebas juga dibahas di  dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA.

Karena itu, dalam kasus tersebut MKH harus memberikan hukuman seberat-beratnya jika menemukan adanya praktik suap dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan, katanya.


Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya