Jakarta--Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan hakim yang memvonis bebas mantan Bupati Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusumah, harus diperiksa oleh Komisi Yudisial.
“Hakim perkara Dimyati itu, harus diperiksa,” kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Jumat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Sapri, menjatuhkan vonis bebas pada mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah, yang dihadapkan ke persidangan atas dugaan kasus korupsi.
Majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa anggota Komisi III DPR RI itu telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap UU No.18 tahun 1999, tidak terbukti.
Dimyati dinyatakan tidak bisa dituduh melakukan korupsi atau turut serta dalam tindakan itu, karena fakta dan keterangan di persidangan tidak mendukungnya.
Emerson juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas terhadap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
“Jelas upaya kasasi harus dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten sampai sekarang belum menentukan sikap untuk melakukan upaya kasasi atas vonis bebas mantan Bupati Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusumah dalam dugaan korupsi suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Banten senilai Rp1,5 Miliar.
“Sampai sekarang, jaksanya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum atas putusan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.
ant/isw