SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Hakim pengadilan Tipikor Semarang Lilik Nuraini yang menangani kasus korupsi Bupati Sragen Untung Wiyono, sebelumnya membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi lainnya. Ketiganya adalah terdakwa korupsi proyek jalan tol Semarang-Solo Agus Soekmaniharto, terdakwa penyuapan bupati Kendal oleh mantan kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang-Yogyakarta Suyatno, serta terdakwa pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang Yanuelva Etliana.

Koordinator Divisi Monitoring hukum dan peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan ada yang perlu dicermati dalam vonis bebas Untung, yaitu kejanggalan dalam putusan hakim dan track record hakim yang buruk. Menurut Emerson, hakim Lilik Nuraini memiliki track record yang buruk dalam menangani kasus korupsi. Untuk itu, Komisi Yudisial mesti memeriksa hakim dan Mahkamah Agung harus ikut campur dalam putusan ini. Selain itu, tren MA yang yang sedang meningkat dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi menjadi moment yang tepat untuk melihat apakah vonis hakim Lilik tepat atau tidak. [miol/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya