SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–LSM Indonesia Corruption Watch akan mengajukan “judicial review” atau uji materi terhadap Undang-Undang Haji Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009.

“Kami akan mengajukan ‘judicial review’ pada bulan Ramadhan nanti,” kata Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan di Jakarta, Rabu (5/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan demikian, lanjutnya, maka ICW akan memasukkan gugatan uji materi tersebut pada akhir Agustus atau September 2009.

Ia memaparkan, uji materi UU Haji 13/2008 akan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sedangkan uji materi Perpres 31/2009 akan dimasukkan ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut karena kewenangan melakukan uji materi UU terhadap UUD 1945 berada di tangan MK sedangkan uji materi Perpres yang hierarkinya berada di bawah UU merupakan kewenangan MA.

Ade memaparkan, gugatan uji materi tersebut dilakukan antara lain untuk alasan pembelajaran terhadap pemerintah yang dinilai kurang melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil dalam membuat perangkat perundangan terkait ibadah haji.

“Publik harus lebih banyak dilibatkan,” katanya.

Ia juga mengemukakan, uji materi itu juga dilakukan karena ongkos untuk melakukan biaya ibadah haji dinilai masih sangat memberatkan bagi banyak warga negara yang ingin menunaikan salah satu dari rukun Islam itu.

Sebelumnya, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni saat mengumumkan Perpres 31/2009 mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2009/1430 H di Jakarta, 9 Juli 2009, mengatakan, ongkos haji 2009 bisa dibilang tidak naik karena penurunan komponen biaya haji yang dibayar dengan rupiah bisa menutupi kenaikan komponen biaya yang dihitung berdasarkan dolar AS.

Menag memaparkan, komponen biaya haji yang dibayar dengan dolar rata-rata naik 35 dolar AS. Sedangkan untuk komponen rupiah, yang pada tahun lalu sebesar Rp 501.000, tahun ini menjadi Rp 100.000.

“Dengan demikian, penurunan rupiah ini dapat menutupi kenaikan BPIH dalam komponen US dolar,” katanya.

Selengkapnya, biaya yang diperlukan dalam dolar per tempat pemberangkatan, yaitu Aceh 3.243 dolar AS, Medan 3.333 dolar, Batam 3.376 dolar, Padang 3.329 dolar, Palembang 3.377 dolar, Jakarta 3.444 dolar, Solo 3.407 dolar,  Surabaya 3.512 dolar, Banjarmasin 3.508 dolar, Balikpapan 3.544 dolar, Makassar 3.575 dolar.

Biaya BPIH seluruh embarkasi tersebut ditambah dengan komponen rupiah sebesar Rp 100.000 untuk biaya asuransi jemaah haji.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya