SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/10) lusa akan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumut. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mempersilakan KPK untuk memeriksa kadernya tersebut.

“Itu hak KPK untuk memeriksa, sebagai saksi atau tersangka,” kata Aburizal Bakrie saat dicegat wartawan usai menghadiri acara Forum Konsultasi Kader Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (9/10).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pria yang akrab disapa Ical tersebut berharap, agar dalam memeriksa Syamsul, KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Mudah-mudahan presumption of innocent tetap dijunjung KPK,” imbuh Ical.

Syamsul sendiri memang hadir dalam silaturahmi yang berlangsung sejak pagi tadi itu. Namun dia tidak berhasil dicegat wartawan untuk diwawancarai.

Dalam pidato pembukaan, Ical sempat menyinggung masalah hukum. Menurut mertua artis cantik Nia Ramadhani ini, meski hukum tidak pandang bulu, namun azas praduga tak bersalah dikedepankan.

“Negara diberi kewenangan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tapi harus menjunjung tinggi azas presumption of innocent,” kata Ical.

Dia mengatakan, negara Indonesia adalah negara hukum. Perlindungan hukum, kepastian hukum adalah pondasi pokok bernegara. “Kalau kita menggunakan hukum untuk kepentingan politik, maka negara akan hancur,” ujar Ical.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya