SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Tersangka Siti Wakidah alias Ida, 30, yang menganiaya anaknya, Fadli Fabian Saputra, 6, hingga meninggal dunia dikenakan tiga pasal berlapis.

Dalam kasus ini polisi menetapkan ibu penganiaya anak ini melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut perincian mengenai pasal-pasal yang dikenakan kepada Ida :

1. Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia”

Ancaman hukuman 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar dengan pemberatan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh orang tuanya.

2. Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

“Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang”
Ancaman hukuman 15 tahun dan/atau denda Rp45 juta.

3. Pasal 351 ayat 3 KUHP
“Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”
Ancaman hukuman 7 tahun.

Sebagai informasi, Siti Wakidah, warga Suruh, Semarang, yang tinggal di Tanduk, Ampel, Boyolali, menganiaya anaknya sendiri Fadli hingga meninggal dunia pada Kamis (11/7/2019).

Menurut pengakuan kepada polisi, Siti melakukan kekerasan lantaran Fadli rewel.

Kekerasan dilakukan dengan cara mencubit, memukul, bahkan membenturkan kepala Fadli ke lemari.

Sementara itu, Polres Boyolali akan menggelar rekonstruksi terkait kasus Ida. “Untuk rekonstruksi kasus ini akan kami gelar agar bisa dilanjutkan ke proses berikutnya dan segera disidangkan,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasatreskrim Iptu Mulyanto saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jumat (19/7/2019).

Tes Kejiwaan

Pihaknya juga akan mempertimbangkan lokasi rekonstruksi di rumah yang ditinggali Ida di Desa Tanduk. “Untuk lokasi akan kami pertimbangkan soal keamanannya. Apakah di lokasi kejadian atau di tempat lain nanti akan kami pastikan lagi,” imbuh Mulyanto.

Sementara itu, sebelum rekonstruksi dilakukan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan tes kejiwaan yang sampai sekarang belum dilakukan. “Rencananya pekan depan tersangka kami bawa ke RSJD [Rumah Sakit Jiwa Daerah] Solo untuk pemeriksaan kejiwaan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya