SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kekerasan Seksual (Solopos)

Solopos.com, SOLO–Sungguh bejat kelakuan ibu muda berinisial NT di Jambi ini. Perempuan bersuami dan memiliki satu anak itu melakukan tindakan gila untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Parahnya, NT melakukannya dengan anak-anak laki-laki dan perempuan dengan modus merayu dan memaksa. Belakangan diketahui jumlah korban kelakuan cabul NT ini sebanyak 17 anak.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira, dalam tayangan TVOne yang disiarkan di Youtube, Senin (6/2/2023), menyampaikan NT melakukan tindakan pada 24, 26 Januari hingga berlanjut pada Februari 2023 ini.

Dia leluasa bertindak karena di rumahnya memang banyak anak-anak.

Ekspedisi Mudik 2024

NT membuka usaha tempat bermain Playstation (PS) di rumahnya. Tarifnya satu jam Rp5.000. Setiap hari ada anak-anak yang bermain PS di rumahnya itu. NT melakukan perbuatan bejatnya saat suaminya tidak di rumah karena bekerja.

Ibu muda itu beraksi dengan merayu atau memberi iming-iming akan memberi tambahan waktu bermain selama 30 menit secara gratis asal bersedia menuruti kemauannya.

NT juga memperlihatkan video porno pada anak yang menjadi targetnya. Setelah itu, NT mengajak anak yang bersedia diajaknya itu masuk ke kamar dekat tempat bermain PS.

“Saat pelaku membawa salah satu anak, anak-anak yang lain mengetahuinya. Setelah selesai, pelaku membawa masuk anak yang lainnya,” kata Andri Ananta.

Tak hanya itu, NT juga pernah menyuruh sejumlah anak menonton dirinya berhubungan badan dengan suaminya dengan cara mengintip.

“Kasus ini terungkap setelah ada orang tua yang melapor anaknya dicabuli pelaku. Laporan kami terima 3 Februari 2023 lalu. Saat itu pelapor juga membawa 11 anak yang diduga menjadi korban,” ulas Andri Ananta.

Dia melanjutkan NT melapor ke Polresta Jambi atas tuduhan dia dirudapaksa oleh anak-anak yang bermain PS. Namun, setelah diselidiki ternyata NT adalah pelaku tindak kekerasan seksual tersebut.

Andriananta menyebut Kapolda Jambi sudah membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. NT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga menggandeng UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jambi untuk keperluan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban,” ucap Andri Anantan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya