Madiun
Kamis, 12 Desember 2019 - 13:05 WIB

Ibu-Ibu Penggendam Terciduk Polisi Gara-Gara Fotonya Viral di Medsos

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Seorang ibu-ibu di Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi karena sering melakukan aksi tipu dengan cara menggendam korbannya. Ada kisah menarik di balik penangkapan wanita berusia 49 tahun tersebut. Bagaimana ceritanya?

Wanita berinisial SC ini rupanya tertangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lewat foto yang tersebar di media sosial. Salah satu Korbannya yang menyebar foto SC di media sosial.

Advertisement

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pelaku yang tinggal di Kediri ini mengaku melakukan penipuan karena tidak punya pekerjaan.

SC mengaku sangat ingin berjualan namun tidak memiliki modal, sehingga nekat melakukan gendam dengan sasaran toko grosir pakaian dan aneka kebutuhan rumah tangga.

“Terakhir, aksi SC dilakukan di sebuah toko grosir pakaian muslim di Toko Brilyanfa Fashion di Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat,” kata Pandia, seperti dilansir Antara, Rabu (11/12/2019).

Advertisement

Modusnya, di toko tersebut pelakuk memilih 10 potong pakaian dan menyerahkannya ke kasir untuk dihitung harga yang harus dibayarkan.

Bukannya membayar, SC justru meminta kasir membuatkan nota dan memotret dirinya sebelum kemudian dia pergi tanpa menyerahkan uang sepeser pun kepada kasir.

“Korban baru menyadari telah ditipu setelah pelaku pergi. Dari foto wajah yang sempat dilakukan, korban lalu mengunggahnya ke media sosial sehingga viral dan muncullah korban-korban yang lain,” kata Pandia.

Advertisement

Ternyata, aksi tipu gendam SC sudah berulang kali dengan korban tersebar di Kediri dan Tulungagung. Dari laporan beberapa korban inilah polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap SC di rumahnya di Kediri.

SC sempat pingsan saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di lobi Mapolres Tulungagung. Ia diduga stres menjadi sorotan kamera media.

SC saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif