SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan kasus penggelapan yang melibatkan seorang mantan pegawai bank swasta di Mapolsek Ngampilan, Jumat (16/4/2021). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA -- Jajaran Polsek Ngampilan, Kota Jogja, menangkap seorang ibu rumah tangga yang juga eks pegawai bank swasta berinisial JK, 50. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental. Warga Wirobrajan, Kota Jogja itu ditangkap aparat pada awal April lalu

JK mengaku nekat melakukan tindak kriminal itu karena terlilit utang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono, menerangkan JK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2018 lalu di wilayah hukum Wirobrajan. Seakan tak jera, tersangka kembali melakukan aksinya dengan menggelapkan dua mobil yakni Toyota Avanza dan Honda Brio.

Peristiwa ini bermula saat tersangka menyewa Honda Brio dari Ryan Transport pada awal Desember 2020 silam. JK menyewa unit mobil itu selama tiga hari dengan sewa per harinya senilai Rp300.000. Setelah bersepakat, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan mobil diserahkan di Terminal Ngabean, Jogja.

Baca Juga: Penangkapan Jeff Smith Disebut Terkait Kasus Narkoba

Setelah itu, tersangka kerap memperpanjang proses penyewaan mobil sampai pada 17 Maret 2021. Dia juga masih taat membayar perpanjangan sewa mobil dan masih melakukan komunikasi dengan pemilik mobil via WhatsApp.

"Tapi setelah tanggal 18 sampai 21 Maret dia tidak bisa dihubungi lagi dan tidak membayar uang sewa mobil. Pemilik lalu curiga dan menduga kalau mobil sudah digelapkan, maka langsung membuat laporan ke petugas," kata Kompol Hendro, Jumat (16/4/2021).

Digadaikan

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan serta meringkus JK pada awal April lalu. "Tersangka kami tangkap di daerah Pleret, Bantul. Kami berhasil pula mengembangkan kasus ini dengan menyita barang bukti lain berupa Toyota Avanza," kata Kanit Reskrim Polsek Ngampilan, Iptu Dwi Sulis.

Baca Juga: Tuai Kecaman Naik Lumba-Lumba, Lucinta Luna Buka Suara

Dari keterangan tersangka, mobil tersebut digadaikannya kepada seseorang untuk membayar utang dan menutup biaya hidup sehari-hari. Honda Brio digadaikannya senilai Rp15 juta dan Toyota Avanza Rp25 juta.

"Waktu dia gadai ngakunya kalau mobil itu milik dia. Modusnya seperti itu dan tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, jadi dia memang sudah pengalaman," ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat serah terima kendaraan rental, KTP atas nama tersangka JK, satu unit mobil Honda Brio AB 1824 GJ, serta dua lembar kuitansi gadai. "Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya