SOLOPOS.COM - Ilustrasi arisan online bodong. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang ibu-ibu ditangkap aparat Polsek Gemolong, Sragen, lantaran diduga melakukan penipuan. Modusnya berpura-pura menawarkan arisan online dengan keuntungan besar. Tetapi hingga jatuh tempo pembayaran yang sudah disepakati, ternyata uang arisan itu tidak dibayarkan.

Pelaku diketahui berinisial JNA. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Tegaldowo, Gemolong. Sementara korbannya bernama Lilis Suryani, warga Desa Kwangen, Gemolong. Ia menderita kerugian hingga Rp49,2 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus penipuan ini terjadi pada 28 Juni 2022 silam. Kronologinya, Pelaku menawarkan arisan online senilai Rp22,5 juta kepada korban dengan iming-iming mendapat keuntungan hingga Rp6 juta. Pelaku dan korban sebelumnya sudah membuat surat perjanjian bahwa keuntungan akan diberikan dalam tiga tahap. Di awal korban transfer Rp7,5 juta dan di hari berbeda mentransfer lagi Rp15 juta.

“Kemudian pelaku datang ke rumah korban menawarkan untuk membeli arisan online lagi Rp26,7 juta dengan dijanjikan keuntungan Rp6,3 juta. Pelaku mengambil uang ke rumah korban dan dibuatkan kuitansi,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Fajar Nur Ikhsanuddin, Jumat (2/6/2023).

Setelah jatuh tempo pembayaran, ternyata pelaku tidak menepati janjinya. Sampai Mei 2023 pelaku tidak juga mengembalikan uang arisan itu beserta keuntungan yang dijanjikan sehingga korban mengalami kerugian Rp49,2 juta.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gemolong, Sragen, pada 30 Mei 2023. “Polisi melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, Unit Reskrim Polsek Gemolong menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuintasi penyerahan uang. Selain itu selembar surat perjanjian bayar yang berisi lelang arisan bermeterai yang ditandatangi pelaku dan korban, dan dua dokumen bukti transfer ke rekening bank kepada pelaku dan ke rekening lain. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya