SOLOPOS.COM - Kak Seto (JIBI/Antara/Muhammad Iqbal)

Ibu gergaji anak menunjukkan masih belum efektifnya pelaksanaan UU Perlindungan Anak.

Solopos.com, JAKARTA — Terkuaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh ibu yang menggergaji anak kandungnya di Cipulir, Jakarta Selatan, membuat pemerhati anak, Seto Mulyadi turut prihatin. Pria berkacamata yang akrab disapa Kak Seto menyebut ini bukanlah kasus baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

GT, anak laki-laki berusia 12 tahun ini mengaku telah menerima perlakuan kasar dari orang tuanya sejak dua tahun terakhir. Mirisnya, tetangga sekitar rumah GT yang telah mengetahuinya sejak lama justru bungkam dan tidak ingin mencampuri urusan keluarga orang lain.

“Begitu sudah parah, baru melapor. Padahal seharusnya sudah bertindak sejak awal,” kata Kak Seto.

Ia berpendapat kekerasan terhadap anak bukanlah urusan pemerintah saja, melainkan juga masyarakat umum. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak ragu-ragu melapor ke pihak berwajib ketika melihat ada anak yang dianiaya orang tuanya.

Kak Seto kemudian merujuk pada UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dalam UU itu jelas bahwa siapapun yang melihat tindak kekerasan terhadap anak tetapi mendiamkan saja bisa dikenai hukuman pidana selama lima tahun,” katanya.

Sayangnya, kata Kak Seto, sosialisasi UU tersebut tidak sampai ke masyarakat. Maka tak jarang, masih banyak yang takut melaporkan kasus kekerasan anak kepada pihak yang berwajib.

“Harus ada tindakan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. Setidaknya, ada pelaporan ke RT atau RW,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya