SOLOPOS.COM - Polisi Sragen menggelar olah TKP kasus ibu membunuh anak kandungnya di Sragen, Selasa (4/10/2022) dini hari. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN–Polisi menetapkan ibu yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri di Sragen sebagai tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan Suwarni, 64, warga Tlobongan RT 022, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Sragen, kesal dan emosional dengan anak laki-lakinya, Supriyanto, 46.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari rekam jejaknya, ternyata korban pernah tiga kali masuk penjara karena dua kali terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kali kasus perjudian.

“Dugaan pembunuhan itu dilakukan ibu terhadap anak kandungnya. Ibu itu kesal, kemudian emosional atas perilaku anak kandungnya. Rekam jejak si anak kandung ini ternyata residivis karena dua kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus perjudian. Ibu ini kesal dengan anaknya yang bikin malu keluarga,” jelas Kapolres, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Seorang Ibu di Sragen Diduga Bunuh Anak Kandung

Piter menerangkan tiga hari sebelum kejadian, korban ini tidak boleh masuk ke rumah sehingga tidurnya selalu di teras beralas tikar.

Selama tiga hari itu, kata dia, ibu ini tidak bisa tidur, dongkol, sebel, karena anaknya yang bermasalah.

“Akhirnya si ibu ini memutuskan untuk menghabisi anaknya dengan menggunakan batu di teras itu. Korban dihantam dengan batu oleh ibunya saat kondisi tertidur di teras. Ibu ini juga sempat memukul korban dengan gagang pacul sampai patah,” papar dia.

Seusai mengeksekusi, papar dia, korban dibungkus dengan tikar dan rencananya hendak dibuang ke sungai. Tetapi si ibu ini tidak kuat mengangkat akhirnya menghubungi saudaranya.

Baca Juga: Begini Motif dan Kronologi Ibu Nekat Bunuh Anak Kandung di Sragen

Begitu saudaranya datang, kaget kemudian malaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menambahkan kejadian dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya terjadi Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dukuh Tlobongan RT 022.

Dia menyampaikan polisi akan menggunakan Pasal 338 KUHP untuk menjerat tersangka yang juga ibu kandung korban.

“Polisi sudah meminta keterangan tiga saksi yang juga warga sekitar lokasi kejadian. Saksi pertama dihubungi adik korban agar memberitahukan saksi dua untuk datang ke rumah yang juga lokasi kejadian. Dua saksi ini datang ke lokasi kejadian. Saksi kedua mengetahui kalau korban sudah dibunuh oleh ibunya. Saksi kedua ini ternyata dimintai tolong ibu korban untuk membantunya membuang jenazah korban ke Sungai Mungkung yang terletak di belakang rumah pelaku,” ujar Ari.

Dia melanjutkan kedua saksi itu ketakutan dan kemudian membangunkan tetangganya dan warga sekitarnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Dia menerangkan polisi datang ke lokasi untuk olah kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban di RSUD Sragen.

Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa bongkahan batu cor, gagang cangkul yang patah lantaran diduga digunakan untuk memukul korban, dua buah ponsel, tikar, tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban, dan tangga bambu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya