SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> –&nbsp;Seorang ibu rumah tangga ditangkap aparat&nbsp;<span>Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota, Jawa Timur, karena diduga&nbsp;</span><a title="Hati-Hati! 2 Jalan Ini Area Black Spot di Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914381/hati-hati-2-jalan-ini-area-black-spot-di-kota-madiun">menggelapkan mobil sewaan</a>. Wanita berinisial DS,&nbsp;<span>Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu</span>&nbsp;diduga menggadaikan mobil sewaan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.</p><p>Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani mengatakan tersangka adalah DS warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.</p><p>"Tersangka ibu rumah tangga ini menggelapkan sebuah mobil New Xenia <a title="2.300 Pendaftar Berebut 96 Kursi Mahasiswa Program Pembibitan API Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914326/2.300-pendaftar-berebut-96-kursi-mahasiswa-program-pembibitan-api-madiun">warna putih milik seorang warga</a> Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," ujar AKP Ida Royani, Sabtu (19/5/2018).&nbsp;</p><p><span>Dia menambahkan kasus tersebut bermula pada saat tersangka menyewa mobil korban selama satu hari dengan perjanjian sewa sebesar Rp325.000 per harinya.</span></p><p><span>Namun hingga batas waktu sewa berakhir, mobil sewaan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka dengan alasan masih dipakai oleh suaminya.</span></p><p>Merasa curiga mobil tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya <a title="Ini Jadwal Operasi Pasar Sembako Kota Madiun Selama Ramadan 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180510/516/915348/ini-jadwal-operasi-pasar-sembako-kota-madiun-selama-ramadan-2018">melaporkan kejadian tersebut</a> ke Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota.</p><p><span>Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kartoharjo berhasil menangkap tersangka ibu rumah tangga tersebut.</span></p><p><span>Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil New Xenia warna putih milik korban yang telah digadaikan tersangka.&nbsp;</span>Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya