SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Ibu-ibu yang tertangkap hendak menyelundupkan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180717/491/928440/penggerebekan-narkoba-siang-bolong-jadi-tontonan-warga-sragen" title="Penggerebekan Narkoba Siang Bolong Jadi Tontonan Warga Sragen">narkoba</a> ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Senin (24/9/2018), akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.</p><p>Begitu pula dengan anaknya kepada siapa si ibu berinisial R itu hendak memberikan narkoba tersebut. Anak tersebut, NA, merupakan narapidana (napi) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).</p><p>NA diduga bersekongkol dengan ibu kandungnya, R, untuk menyeludupkan narkoba berupa sabu-sabu seberat 4,8 gram ke dalam LP Kelas IIA Sragen. Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen langsung menahan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p><p>Tim Satresnarkoba Polres Sragen yang dipimpin AKP Joko Satriyo Utomo atas sepengetahuan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman langsung menindaklanjuti kasus penyeludupan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180910/491/938949/4-sipir-lapas-sragen-diduga-terlibat-peredaran-narkoba" title="4 Sipir Lapas Sragen Diduga Terlibat Peredaran Narkoba">narkoba</a> ke LP tersebut.</p><p>Joko memimpin pemeriksaan urine terhadap 10 napi di dalam LP. Joko menjelaskan 10 napi yang dites urine berasal dari blok narkoba maupun blok pidana umum yang berkaitan dengan NA.</p><p>Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada beberapa napi pidana umum yang urinenya positif mengandung zat kimia dalam narkoba. &ldquo;Setelah ditanya ternyata napi itu habis minum air dalam botol. Botol itu merupakan bekas bong yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Otomatis jadi positif,&rdquo; kata Joko.</p><p>Selain itu, Joko juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa NA dan ibunya secara intensif kemudian dilakukan gelar perkara bersama Kapolres Sragen. Joko menjelaskan NA saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun atas kasus curanmor.</p><p>Selama di LP Kelas IIA Sragen, kata dia, NA membeli narkoba kepada kawannya, SG, yang berada di luar LP dengan memesannya via ponsel.</p><p>&ldquo;NA ini berpesan supaya narkoba dititipkan kepada ibunya, R, yang hendak membesuk. NA juga memberi tahu ibunya tentang adanya pesanan barang lewat temannya itu. Kemudian ibunya bertemu dengan SG untuk menyerahkan barang di rumah. Barang yang dititipkan berupa pasta gigi dan deodoran merek Rexona. SG memberi uang Rp300.000 untuk ongkos jalan,&rdquo; ujar Joko kepada <em>Solopos.com</em>, Selasa (25/9/2018).</p><p>Setiba di LP, jelas Joko, R diperiksa dan ditemukan pipet dalam bungkus pasta gigi dan enam paket sabu-sabu dengan total berat 4,8 gram. Setelah mempertimbangan aspek yuridis dan aspek lainnya, Joko memutuskan menahan R dan anaknya, NA.</p><p>Sebelumnya R masih menjadi saksi dalam perkara itu. &ldquo;Ibu dan anak itu ditetapkan menjadi tersangka,&rdquo; ujar Joko yang juga dibenarkan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat ditemui <em>Solopos.com</em> di Kantor KPU Sragen, Selasa siang.</p><p>Joko menyampaikan ada empat pertimbangan yang menjadi dasar penahanan ibu dan anak itu. Pertama, UU No. 35/2009 tentang Narkotika tidak mengenal delik culva, yakni tidak dikenal unsur sengaja atau tidak sengaja.</p><p><strong>Sindikat</strong></p><p>R mengatakan tidak tahu isi barang yang dibawanya ke LP, tetapi dia dapat dikategorikan tahu atas persekongkolannya. Kedua, Joko menjelaskan kejahatan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180910/491/938947/putus-rantai-jaringan-narkoba-34-napi-lapas-sragen-dipindahkan" title="Putus Rantai Jaringan Narkoba, 34 Napi Lapas Sragen Dipindahkan">narkoba</a> merupakan <em>extraordinary crime</em> yang dilakukan oleh sindikat keluarga maupun orang lain sehingga hubungan ibu dan anak tidak berpengaruh terhadap tindakan persekongkolan.</p><p>Ketiga, penyidik khawatir R melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Dengan ini syarat subjektif dan objektif untuk penahanan terpenuhi.</p><p>Keempat, apabila R tidak ditahan ada potensi R berkomunikasi dengan SG yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menambahkan kasus itu masih dikembangkan, termasuk indikasi peredaran narkoba di dalam LP.</p><p>Dia mengatakan kalau narkoba seberat 4,8 gram itu dikonsumsi sendiri bisa meleleh otaknya. &ldquo;Terbongkarnya kasus itu sebagai wujud komitmen LP memberantas narkoba. Ya, kemarin begitu mendapat informasi itu, Satresnarkoba langsung responsif ke LP. Untuk distribusi narkobanya masih kami dalami bersama petugas LP,&rdquo; tuturnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya