SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ibunda Alanda Kariza, Arga Tirta Kirana divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara. Arga sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century dinyatakan terbukti bersalah. Demikian dikatakan majelis hakim yang diketuai Nirwana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (24/3). Hukuman Arga sama dengan hukuman Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata. Arga bersama-sama Linda dinilai jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Terkait vonis tersebut, jaksa penuntut dan pengacara Arga Tirta Kirana sama-sama akan mengajukan banding. Namun Jaksa Teguh Suhendra usai sidang mengingatkan putusan pengadilan banding bisa jadi lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama. Desakan untuk naik banding disampaikan oleh seratusan orang hadirin simpatisan Arga Tirta Kirana. [dtc/tna]

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya