SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM] Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana hari ini Kamis (243). Selain vonis terhadap Ibunda Alanda ini, PN Jakpus juga akan menjatuhkan vonis pada Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata. Hal tersebut diungkapkan Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya. Linda dan Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Arga bersama-sama Linda dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan, sehingga mengucur kredit bermasalah. Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa, menjadikan uang ribuan nasabah Bank Century lainnya menjadi tidak jelas. Selain itu juga menyebabkan kerugian negara sebesar 360 miliar rupiah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun menuntut 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. [dtc/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya