SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Mantan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto yang divonis 3 tahun dalam kasus korupsi buku ajar mendapatkan remisi 2 bulan pada hari kemerdekaan RI ke -66 tahun ini. Sementara itu mantan ketua DPRD Sleman periode 1999-2004, Jarot Subiyantoro tinggal menjalani masa hukuman subsider selama 7 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Sukamto mengatakan, di hari Ulang Tahun RI ini Ibnu memperoleh remisi pertama kali sejak di tahan. Pasalnya sesuai aturan kasus korupsi, remisi diberikan setelah warga binaan menjalani 1/3 masa tahanan. “Remisi pak Ibnu ini yang pertama kali setelah ditahan,” katanya kepada wartawan, Senin (15/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Jarot divonis 4 tahun atas kasus yang sama. Namun mantan politikus PDIP menjalani masa tahanan subsider selama 7 bulan karena tidak bisa mengembalikan uang denda. Sebelumnya Jarot telah mendapatkan remisi beberapa kali. “Jarot sedang menjalani masa tahanan untuk membayar subsider, sehingga tidak diajukan untuk memperoleh masa tahanan,” kata Sukamto.

Ibnu dan Jarot merupakan dua pejabat di lingkungan Kabupaten Sleman yang menjalani hukuman atas kaus korupsi buku ajar yang merugikan negara hingga Rp12 miliar. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya