SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta —Anggota Komisi I DPR sekaligus putra Pesiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) memandang usulan dana aspirasi Rp 15 miliar berpotensi tumpang tindih dengan wewenang Pemerintah. Selain itu rencana tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundangan.

“Penambahan fungsi DPR sebagai pengelola anggaran negara akan menimbulkan overlapping peran antara Pemerintah dan DPR,” kata Ibas dalam pers release kepada wartawan, Rabu (9/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ibas, DPR hanya berwenang mengusulkan anggaran kepada pemerintah. Realisasi penyaluran anggaran menjadi wewenang pemerintah. Ibas yang juga anggota Badan Anggaran menyatakan, terdapat konflik sejumlah perundang-undangan yang mesti dicermati

Ekspedisi Mudik 2024

“Sejumlah perundang-undangan tersebut adalah UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” papar Ibas.

“Pemerataan dan perimbangan pemberian dana aspirasi juga perlu mendapatkan pertimbangan dalam wacana ini,” terangnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya