SOLOPOS.COM - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA – Penolakan ibadah Natal terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/12/2022). Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan penolakan ibadah Natal oleh warga setempat itu lantaran ibadah dilakukan di salah satu rumah warga yang bukan tempat ibadah.

Kejadian tersebut ada di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon,” kata Iman di Cibinong, Bogor, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang berselisih pendapat.

Baca Juga: Ibadah Natal di Gereja Wonogiri Berjalan Lancar dan Khidmat 

Iman menjelaskan tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi.

Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

“Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan. Itulah yang menjadi keberatan warga,” ucap Iman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal di Dua Gereja di Bogor

Pasalnya untuk mendirikan gereja, kata Iman, harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.

“Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan,” paparnya.

Baca Juga: Gayeng! GKJ Sragen Meriahkan Perayaan Natal dengan Pertunjukan Guyon Maton

Kini kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya