SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ibadah haji (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Ibadah Haji tahun 2020 resmi ditiadakan menyusul masih merebaknya wabah Covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan prosedur untuk penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih termasuk untuk Calhaj 2020.

416 Calon Jemaah Haji Wonogiri Batal Berangkat, Dana Pelunasan Boleh Diambil

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama. Hal ini dijelaskan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (3/6/2020).

Pengembalian ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Solopos Hari Ini: Haji Ditunda, Otomatis ke Tanah Suci 2021

Permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih. Selain itu disyaratkan buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya. Syarat lain adalah identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

“Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan,” katanya.

Proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari.

Ia mengatakan calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M,” kata dia.

783 Jemaah Haji Boyolali Batal Berangkat, Kemenag Kembalikan Paspor

Penarikan Biaya Ibadah Haji 2020

Calon haji, ia melanjutkan, hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Muhajirin menjelaskan pula bahwa kalau calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia maka nomor porsi layanan hajinya bisa dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.

Alasan Pemerintah RI Tak Berangkatkan Calon Jemaah Haji terkait Covid-19

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” katanya.

Muhajirin mengatakan bahwa berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama ada 198.765 calon haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441H/ 2020 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya