SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

IAIN Surakarta kini tengah menjaring wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan dan ketua lembaga.

Solopos.com, SUKOHARJO – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menjaring calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan dan ketua lembaga untuk periode 2015-2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendaftaran calon wakil rektor dan dekan dibuka Senin-Jumat (26-30/10/2015). Sementara pendaftaran calon wakil dekan dan ketua lembaga dilaksanakan Selasa (27/10/2015)-Kamis (5/11/2015).

Rektor IAIN Surakarta, Dr. Mudhofir Abdulloh, mengungkapkan bagi dosen yang memenuhi syarat, dipersilakan mendaftar dengan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan administrasi yang ditentukan ke panitia seleksi.

Setelah dinyatakan lolos oleh panitia seleksi, nama-nama pendaftar jabatan akan diserahkan ke rektor. Khusus pendaftar posisi wakil dekan, nama-nama yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi, akan diserahkan ke dekan yang nantinya terpilih.

Selanjutnya dekan yang mengusulkan nama-nama wakil dekan ke rektor. “Sesuai aturan, keputusan akhirnya tetap ada di rektor,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2015).

Nantinya, kata Mudhofir, rektor akan memilih wakil rektor I, wakil rektor II, wakil rektor III, wakil rektor IV, dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dekan Fakultas Ushuludin dan Dakwah, dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dekan Fakultas Syariah, para wakil dekan, ketua jurusan dan ketua lembaga.

Mudhofir mengungkapkan orang-orang yang akan dipilih adalah mereka yang bisa diajak bekerja sama untuk meningkatkan kualitas dan mutu IAIN Surakarta.

Dengan penuh tanggung jawab, katanya, Mudhofir akan memilih orang-orang yang tepat untuk bersama-sama memajukan IAIN Surakarta.

Guna menyongsong perubahan-perubahan dan tuntutan masyarakat pendidikan, terangnya, IAIN Surakarta akan berusaha meningkatkan relevansi mutu. Harapannya lulusan IAIN Surakarta lebih bisa diakui lembaga kredibel, sehingga terserap pasar kerja. Ia juga berharap adanya organisasi kampus yang sehat, tidak ada pengelompokan dan orientasi politik.

Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2015 tentang Statuta IAIN Surakarta, terangnya, syarat minimal untuk menduduki jabatan wakil rektor IAIN Surakarta adalah bergelar doktor dan pernah menduduki jabatan tertentu seperti dekan.

Ia menyadari aturan tersebut mungkin akan membatasi gerak sebagian dosen IAIN Surakarta yang ingin menjadi wakil rektor. Namun Mudhofir tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

“Namanya pemilihan kabinet kerja pasti tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Tapi saya siap dengan riak-riak kecil yang mungkin ada,” katanya.

Mudhofir menargetkan proses penjaringan pimpinan di lingkungan IAIN Surakarta akan selesai dalam dua pekan. Maksimal pada November pekan kedua, pejabat di lingkungan IAIN Surakarta sudah dilantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya