SOLOPOS.COM - Seorang pemilik apotek di Banyumas tengah mengemas obat jenis sirop menyusul edaran BPOM. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, BANYUMAS — Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), meminta seluruh apotek di wilayahnya menarik lima produk obat sirop yang telah dirilis dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada rilis dari BPOM tentang obat-obat yang sudah di-sampling dan harus di-recall. Di-recall itu artinya ditarik dari pasaran,” jelas Ketua PC IAI Kabupaten Banyumas, Khafidz Nasrudin, Jumat (21/10/2022).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Terkait dengan hal itu, pihaknya meminta seluruh apoteker dan apotek di Banyumas yang sudah memiliki daftar obatnya untuk menarik produk-produk tersebut. Menurut dia, obat-obatan sediaan sirop itu selanjutnya akan diproses untuk pengembalian ke pihak produsen.

“Kami juga meminta teman-teman apoteker untuk terus meng-update informasi yang terus berkembang,” kata Khafidz.

Salah seorang pemilik apotek di Purwokerto, Yoga Bagus Wicaksana, mengatakan setelah BPOM mengeluarkan surat edaran terkait dengan lima obat sediaan sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, pihaknya langsung mendata semua produk terutama obat sirop.

Baca juga: Hari Ini! PT Konimex Sukoharjo Hentikan Produksi dan Distribusi Termorex Sirop

Selain itu, kata dia, sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan bahwa dalam rangka proses penelitian sampai nanti ada keputusan resmi, obat-obatan sediaan sirop untuk sementara tidak dijual lebih dahulu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan distributor dari lima jenis obat sediaan sirop itu, dan obat-obatan tersebut harus dikembalikan. Sementara untuk produk lainnya masih menunggu, tapi tidak dijual,” katanya.

Menurut dia, pihaknya akan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan obat dalam bentuk lain seperti puyer, tablet, kapsul, dan suppositoria atau obat berbentuk peluru yang dimasukkan melalui dubur.

Baca juga: Anak Terlanjur Minum Obat Sirop, Begini Penangananya

Terkait dengan adanya penghentian sementara penjualan obat berbentuk sirop, Yoga mengaku mengalami kerugian karena sebelumnya telah berbelanja obat sirop senilai Rp15 juta.

“Dampaknya apotek merugi karena omzetnya turun drastis dan masyarakat dikhawatirkan melihat informasi itu secara parsial. Jadi takutnya itu enggak cuma sirop, dianggapnya semua obat itu menyebabkan gagal ginjal,” jelas Yoga.

Sementara itu, BPOM pada Kamis (20/10/2022) telah mengumumkan lima produk obat sirop yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas. Kelima produk itu yakni Termorex Sirup dari PT Konimex, Flurin DMP Sirup dari PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops yang ketiganya berasal dari Universal Pharmaceutical Industries (UPI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya