Jumat, 10 Juni 2011 - 00:58 WIB

Hutan kota, haruskah menggusur makam?

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

hijaupertanianku.blogspot.com

[SPFM], Setiap kota wajib mempunyai lahan hijau, termasuk Solo. Upaya untuk menambah lahan hijau ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti menanam pohon di lahan-lahan kosong, sertai mempercantik taman-taman kota. Bahkan, Solo pernah bertekad menjadi kota pohon dan bunga.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, lahan hijau masih terasa minim. Apalagi sesuai

Advertisement

undang-undang setiap kota wajib menyediakan 30 % wilayahnya untuk ruang terbuka hijau. Solo tidak hanya ingin menjadi kota pohon dan bunga. Solo juga berkeinginan menjadi kota dalam hutan dalam tahun 2025 mendatang. Namun, untuk mewujudkan hal ini bukan perkara mudah. Upaya penyediaan lahan ini juga dilakukan akan dilakukan dengan mengubah 200 makam di kampung-kampung menjadi hutan kota.

Ini akan menjadi persoalan karena bagaimana pun akan bersinggungan dengan ahli waris. Pendek kata, keinginan untuk memenuhi amanat undang-undang harus berhadapan dengan sempitnya lahan, termasuk harus menggusur makam.

Nah, menurut Anda, untuk mewujudkan hutan kota haruskah menggusur makam? Adalah alternatif lain untuk menghijaukan kota? Pendapat dan komentar Anda bisa disampaikan saat Dinamika 103 edisi Kamis  (9/6) pukul 08.10-10.00 WIB  dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367 [SPFM/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif