SOLOPOS.COM - Ilustrasi hutan kota di Kota Semarang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mulai menggarap empat titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mulai menggarap empat titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru. Empat titik RTH tersebut berlokasi di Kecamatan Sewon tepatnya di depan gardu induk PLN dan pertigaan Tembi serta di Kecamatan Bantul yakni di utara SMA 1 Bantul dan perempatan Bejen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris DLH Bantul, Indriyanta mengatakan pihaknya menggelontorkan dana senilai Rp560 juta untuk pembangunan ini. Menurutnya, pembebasan lahan calon RTH baru ini telah selesai dan kini mulai digarap.

Pihaknya menargetkan seluruh titik RTH baru akan selesai pada Desember mendatang. Indriyanta menyebut dengan penambahan ini, diharapkan RTH Bantul dapat mencapai 10%. Pasalnya hingga kini, total RTH baik publik maupun privat baru mencapai 5%.

Untuk mencapai ketentuan luasan RTH 30% seperti yang diamanatkan dalam pasal 49 Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030, pihaknya menyabut bakal mendorong dibuatnya peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal itu.

Diharapkan nantinya setiap desa bakal memiliki RTH, sehingga dapat membantu pemenuhan kuota 20% RTH publik. Sebagai gambaran, Pemdes hanya perlu menyediakan lokasi, sedangkan pembangunan akan dilakukan oleh Pemkab melalui DLH.

“Pengelolaanya nanti diserahkan lagi pada masyarakat. Seperti Perbup [nomor 67/2017] depo sampah di tiap desa,” katanya, Senin (20/11/2017).

Perbup Nomor 67/2017 tentang Sinkronisasi Program dan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, salah satunya mengatur tentang kewajiban Pemdes menyediakan depo sampah di desanya.

Sementara itu, anggota pansus RDTR Kasihan, Setiya mendorong Pemkab untuk mengagendakan pembebasan tanah untuk RTH. Pihaknya meminta agar klausul tersebut dimasukkan dalam perda RDTR dengan luasan yang disepakati.

Luasan lahan tersebut bisa terbagi atas dua macam yakni sawah atau non sawah. Bila pilihannya ke lahan sawah, maka akan sekaligus memastikan terwujudnya LP2B. Jika non sawah bisa dibangun untuk publik area. “Bisa jadi lapangan terbuka atau taman,” katanya.

Setiya mencontohkan penggarapan RDTR Kecamatan Kasihan. Menurutnya dengan klausul 20% harus dijadikan RTH, wilayah dengan luasan sekitar 3.000 hektare itu dapat menghasilkan RTH publik minimal 600 hektare.

Maka kewajiban Pemkab adalah membebaskan 300 hektare atau separuh RTH publik itu. “Jadi separuhnya ada dalam penguasaan Pemkab. Agar lebih realistis untuk kemampuan APBD Bantul, maka pelaksanaannya bertahap sepanjang 20 tahun masa berlaku perda RDTR,” tambahnya.

Namun sebagaimana diketahui, pembahasan Perda RDTR Kasihan dan Sewon masih belum rampung hingga kini. Bahkan hingga triwulan keempat 2017 ini, Pansus masih meminta perpanjangan waktu pembahasan. Padahal Perda ini sudah dibahas sejak tiga tahun yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya