SOLOPOS.COM - Kakanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun, saat diwawancarai wartawan terkait pemberian remisi kepada 5.441 napi Jateng di LP Kedungpane, Semarang, Kamis (17/8/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

HUT RI, diwarnai pemberian remisi ke sejumlah narapidana, termasuk yang berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Semarangpos.com, SEMARANG – Narapidana (napi) kasus terorisme, Aman Abdurahman, mendapat berkah pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2017). Ia dinyatakan bebas setelah mendapat remisi umum (RU) 2 dari pemerintah. Sayangnya, begitu dibebaskan, ia langsung dijemput Densus 88 Anti Teror.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), Ibnu Chuldun, menyebutkan ada 5.441 napi di 44 lembaga pemasyarakatan (LP) di Jateng yang pada HUT ke-72 RI mendapat remisi. Remisi terdiri dari dua kategori, yakni RU 1 dan RU 2.

“Napi yang mendapat RU 1 itu hanya mendapat pengurangan masa tahanana, yakni sejumlah 5.237 orang. Sementara, yang mendapat RU 2 atau langsung bebas ada 204 orang,” ujar Ibnu saat dijumpai wartawan setelah upacara pemberian remisi di LP Kelas 1 Kedungpane, Semarang, Kamis siang.

Ibnu menyebutkan 204 orang yang dinyatakan langsung bebas karena memperoleh RU 2 itu, terdiri atas 162 orang napi kasus pidana umum, dua orang napi kasus tindak pidana korupsi, 25 orang napi pelaku penyalahgunaan narkotika, 10 orang napi kasus tindak pidana khusus, dan seorang pelaku tindak pidana terorisme. “Untuk teroris cuma satu, yakni atas nama Aman Abdurahman atau Oman,” tegas Ibnu.

Meski dinyatakan bebas hari ini, Ibnu menyebutkan sejak Minggu (13/8/2017) Oman sudah meninggalkan ruang tahanannya. Ia langsung dijemput oleh anggota satuan Densus 88 ke Mako Brimob, Mangga Dua, Jakarta. “Oman langsung dibon oleh Densus 88 dan dibawa ke markas mereka di Jakarta. Ia dibawa sejak Minggu kemarin,” terang Ibnu.

Ibnu menuturkan Oman sebelumnya divonis hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus tindak terorisme. Ia terbukti menjadi salah satu anggota kelompok radikal yang membantu pelatihan milite di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam pada 2009 lalu. Aman diduga juga terlibat dalam perencanaan kasus bom Thamrin 2016 lalu.

Aman sempat berpindah-pindah kurungan hingga akhirnya ditempatkan di LP Nusakambangan. Selama menjalani tahanan, Aman dianggap berkelakuan baik dan cukup kooperatif hingga mendapatkan remisi dua kali.

Remisi pertama diberikan pemerintah kepada Aman pada tahun 2013 lalu. Namun, remisi pertama itu hanya sebatas pengurangan masa tahanan. Baru pada 2017 ini, remisi yang diberikan membuat pria bernama lengkap Sulaiman Aman Abdurahman itu dinyatakan bebas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya