SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman kepada wanita narapidana. (JIBI/Solopos/Antara)

HUT RI diwarnai pemberian remisi Hari Kemerdekaan kepada 9.000 an narapidana di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sekitar 9.000 an narapidana (napi) berbagai kasus di Jawa Tengah (Jateng) memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi Hari Kemerdekaan sebagai wujud perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-72 RI itu, Kamis (17/8/2017).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mamusia (Kemenkumham) Jateng dan DI Yogyakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan jumlah napi yang memperoleh remisi itu diperkirakan bisa bertambah, tergantung penetapan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Menkumham, Yassona Laoly.

“Jumlah yang kami usulkan sekitar 9.000 napi yang saat ini menjalani masa tahanan di berbagai LP di Jateng dan DIY. Tapi, jumlah itu masih bisa bertambah, tergantung bagaimana nanti keputusan dari Menkumham,” tutur Ibnu saat dijumpai wartawan di Kanwil Kemenkumham Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (16/8/2017).

Upacara pemberian remisi, lanjut Ibnu, akan digelar di LP Kelas 1 Kedungpane Semarang, Kamis pagi, setelah upacara peringatan HUT ke-72 RI. Semua napi yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan telah memenuhi persyaratan, seperti masa tahanan maupun berkelakuan baik.

Dalam kesempatan itu, Ibnu menyebutkan tahun ini pihaknya akan membenahi beberapa bangunan LP serta sarana dan prasarananya. Meski demikian, perbaikan akan difokuskan untuk LP Nusakambangan. Hal ini dilakukan demi mempersiapkan penambahan kapasitas untuk ruang tahanan.

“Ada dua UPT blok tahanan di Nusakambangan yang akan ditambah kapasitasnya. Dari semula hanya 200 orang, nantinya ditambah 300 orang sehingga total keseluruhannya mencapai 500 narapidana,” imbuh Ibnu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya