SOLOPOS.COM - Narapidana asal Iran, Mariam Babai (kanan), terlihat senang setelah diputuskan mendapat remisi pada peringatan HUT ke-71 RI di Aula Lapas I Semarang, Kedungpane, Semarang, Rabu (17/8/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

HUT RI menjadi momentum pemberian remisi bagi para narapidana (napi), tak terkecuali yang berstatus warga negera asing (WNA).

Semarangpos.com, SEMARANG — Peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) bukan hanya memberikan berkah bagi warga negara Indonesia (WNI) yang merayakannya setiap tanggal 17 Agustus. Perayaan Hari Kemerdekaan itu juga memberikan berkah bagi warga negara asing, seperti Mariam Babai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Hari Kemerdekaan, Rabu (17/8/2016), Mariam mendapat hadiah dari pemerintah Indonesia. Ia yang merupakan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Semarang atau yang lebih dikenal dengan sebutan LP Wanita Bulu itu mendapat pengurangan hukuman alias remisi.

“Saya sudah tujuh tahun berada di Lapas Wanita Semarang dan baru kali ini mendapat remisi. Pengurangan hukuman yang saya peroleh adalah lima bulan. Dengan pengurangan hukuman ini, bulan depan saya sudah bisa bebas,” ujar Mariam saat berbincang dengan Semarangpos.com di Aula LP Bulu, Rabu siang.

Perempuan berusia 39 tahun itu bercerita bahwa dirinya mendapat hukuman penjara selama 10 tahun lebih. Ia terjerat hukuman karena terlibat kasus narkoba.

Sebelum mendekam di LP Wanita Semarang, perempuan yang mengaku pernah menjadi pekerja salon itu mengaku menjalani hukuman di Tangerang selama tiga tahun.

“Tentunya senang sekali bisa dapat remisi. Setelah ini saya akan pulang ke Iran. Mungkin di sana saya akan kembali bekerja di salon,” tutur Mariam.

Mariam merupakan salah seorang wanita dari LP Wanita Semarang yang memperoleh remisi Hari Kemerdekaan 2016. Ia bahkan dipercaya oleh LP Wanita Semarang untuk secara simbolis menerima surat remisi dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, di Aula LP Wanita Semarang, Rabu siang.

Saat menerima surat remisi itu, Mariam tak bisa menyembunyikan kegembiraan. Ia bahkan terlihat selalu tersenyum dan mengumbar keramahaan kepada semua orang.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Kelas II Semarang, Endang Budiarti, mengaku Mariam merupakan satu-satunya warga binaan di LP Wanita Semarang yang mendapat remisi. “Total ada enam napi yang berstatus WNA di lapas kami. Tapi hanya Mariam yang mendapat remisi, sedang sisanya tidak memenuhi syarat karena hukumannya masih tergolong tinggi [lebih dari 10 tahun],” ujar Endang.

Endang menambahkan total ada 113 napi di Lapas Wanita Semarang yang pada HUT ke-71 RI mendapat remisi. Dari jumlah sebanyak itu, dua di antaranya mendapat remisi umum (RU) 2 atau langsung bebas, yakni Wahyu Santi Dewi yang merupakan tahanan kasus penggelapan dan Juliana yang terjerat hukuman karena melakukan pembunuhan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya