SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

HUT RI, ratusan napi di Rutan Wonogiri mendapatkan pengurangan hukuman.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 206 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Wonogiri mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan seusai upacara HUT RI ke-72 di halaman Rutan setempat, Kamis (17/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karutan Kelas II B Wonogiri Dedy Cahyadi mengatakan 206 napi yang mendapat remisi terdiri atas 184 napi pidana umum atau ringan dan 22 napi pidana khusus penyalahgunaan narkoba.

“Remisi bebas diberikan kepada empat orang. Mereka adalah Muhamad Nando, Riyadi Fitriyanto, Warsito dan Ardi Wijayanto. Mereka ini sebelumnya telah menjalani vonis pidana mulai satu bulan hingga lima bulan,” kata Dedy kepada wartawan seusai upacara, Kamis.

Dia menambahkan,  remisi satu bulan diberikan kepada 78 orang, remisi dua bulan kepada 35 orang, dan remisi tiga bulan 47 orang.

“Remisi empat bulan juga diberikan negara oleh 11 orang, remisi lima bulan 8 orang dan remisi enam bulan diberikan satu orang yang kini masih menjalani sisa pidana,” imbuh dia.

Dia menegaskan pemberian remisi bukanlah anugerah pengurangan hukuman ataupun belas kasihan dari negara melainkan hak dan kewajiban bagi narapidana.

“Kami berharap remisi ini sebagai pelajaran, instropeksi diri dan juga sebagai motivasi. Sehingga nantinya narapidana ini dapat kembali diterima di masyarakat,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya