SOLOPOS.COM - ilustrasi: kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Solopos.com, SOLO – Tak hanya mengeluarkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada hari ulang tahunnya yang ke-69, Republik Indonesia juga resmi meluncurkan meterai baru. Langkah tersebut dilakukan oleh Ditjen Pajak guna mencegah tindak pemalsuan atau penggunaan meterai bakas pakai.

Meterai baru tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.03/2014 yang dikeluarkan pada 21 April 2014 lalu tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai. Desain meterai yang diedarkan memiliki perbedaan dengan meterai yang dirilis tahun 2009 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perbedaan tersebut meliputi berwarna biru untuk nominal Rp3.000 dan warna hijau untuk nominal Rp.6.000. Perbedaan lainnya, terdapat hologram yang terletak di bagian kiri meterai, sedangkan meterai lama tidak terdapat hologram.

Di bagian bawah meterai baru terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan pada sudut tertentu, dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp3.000 dan magenta ke hijau untuk nominal Rp6.000.

Dijelaskan oleh Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju Tumakaka, masyarakat yang masih memiliki meterai lama tak bisa menukarkannya dengan meterai baru. Namun, meterai lama tersebut masih bisa digunakan hingga 31 Maret 2015 mendatang.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama desain 2009, meterai tersebut tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru, tetapi masih dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2015,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/8/2014). (Ringkang Gumiwang/JIBI/Bisnis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya