SOLOPOS.COM - Lapas Cebongan. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 158 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan menerima remisi, Minggu (17/8/2014). Sebanyak 11 diantaranya dinyatakan bebas.

Pengurangan masa pidana sebagian atau remisi umum I diberikan pada 147 orang. Rinciannya, remisi satu bulan untuk 98 orang, dua bulan untuk 28 orang, tiga bulan untuk 15 orang, dan sisanya menerima remisi empat bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengurangan masa pidana seluruhnya diterima 11 orang. Sebanyak empat orang menerima remisi untuk sisa masa pidana selama satu bulan, dua bulan untuk empat orang, dan tiga orang dengan sisa masa pidana tiga bulan.

“Hari ini remisi yang diberikan paling sedikit satu bulan dan maksimal empat bulan,” kata Kepala Lapas Cebongan, Supriyanto.

Dia memaparkan warga binaan yang berhak menerima lapas harus memenuhi syarat berkelakuan baik, mengikuti peraturan yang berlaku di lapas, dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan pada 17 Agustus.

Supriyanto berharap warga binaan yang hari itu dinyatakan bebas bisa tetap berkelakukan baik setelah kembali ke masyarakat. “Setelah bebas kami harap tidak melanggar aturan dan tidak kembali lagi ke lapas,” imbuhnya.

Secara simbolis, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Remisi Tahun 2014 kepasa perwakilan warga binaan. Dia pun berjabat tangan dengan satu per satu warga binaan sekaligus mengucapkan selamat atas remisi yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya