SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memberikan remisi pada 640 narapidana di DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak 640 narapidana di DIY mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari jumlah tersebut, 76 di antaranya adalah narapidana khusus dan 39 narapidana lainnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi karena masa tahanannya telah habis.

Ekspedisi Mudik 2024

Jumlah narapidana penerima remisi kali ini lebih banyak jika dibandingkan pada Idul Fitri 1437 Hijriah. Di mana, pada Idul Fitri tahun ini ada 583 narapidana mendapatkan remisi dan 19 di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DIY Pramono mengatakan, dari 640 narapidana, ada 564 narapidana umum dan sisanya adalah narapidana khusus. Sedangkan untuk terpidana kasus korupsi ada lima orang yang mendapatkan remisi.

“Untuk kelima narapidana korupsi tersebut adalah yang masa hukumannya 1 tahun dan sudah menjalani semua kewajibannya, yakni membayar denda membayar uang pengganti dan lainnya,” ujarnya kepada awak media di Kepatihan, Jogja, Jumat (12/8/2016).

Ia mengungkapkan, pemberian remisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Bagi mereka yang memperoleh remisi, kata dia harus sudah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, dan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Adapun untuk kasus korupsi, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Narapidana kasus korupsi harus telah telah menjalani hukuman minimal dua pertiga dari masa hukuman, dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Pramono berharap agar usai menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, para warga binaan bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik. “Mereka juga kami harapkan bisa menyesuaikan diri dan kembali dengan masyarakat,” harapnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar para narapidana yang dinyatakan bebas agar tidak mengulang perbuatannya dan tidak canggung untuk bersosialisasi dengan masyarakat.

“Kembali melakukan pekerjaan yang halal, menjauhi tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika,” harap Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya