SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

HUT Kemerdekaan RI diwarnai dengan pemberian remisi narapidana di Sragen.

Solopos.com, SRAGENSebanyak 215 narapidana (NAPI) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen mendapar remisi umum pada HUT ke-70 Kemerdekaan RI dan remisi khusus dasawarsa, Senin (17/8/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Remisi tersebut diberikan setelah mereka dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Remisi itu secara simbolis diserahkan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman di aula LP.

Dari 215 napi itu, 46 orang memperoleh remisi selama satu bulan, 81 napi mendapat remisi dua bulan, 42 napi mendapat remisi tiga bulan, 13 napi menerima remisi empat bulan, 13 napi mendapat remisi lima bulan, 5 napi mendapat remisi enam bulan, dan 15 napi dapat remisi langsung bebas.

Kepala LP Kelas IIA Sragen Azwar mengatakan terdapat 343 warga binaan di LP yang dipimpinnya. Sebanyak 56 orang berstatus tahanan, 288 berstatus napi dengan klasifikasi pidana umum 206 napi, penyalahgunaan narkotika 131 napi dan korupsi enam napi.

“Dari enam napi karena kasus korupsi, satu napi mendapat remisi. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Menkumham No. W13-1156.PK.01.01.02/2015,” kata Azwar.

Azwar tidak memungkiri pemberian remisi napi korupsi menuai pro dan kontra. Kendati demikian, dia menganggap remisi untuk napi kasus korupsi itu sah sesuai dengan keputusan Menkumham. “Kalau ada yang tanya mengapa mereka [napi korupsi] mendapat remisi ya silakan tanyakan ke Menkumham. Dasar hukumnya juga jelas [Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan],” paparnya.

Kepala Seksi Pembinaan LP Tutut Jemi mengatakan remisi hanya diberikan kepada napi yang berkelakuan baik. Tidak semua napi diusulkan menerima remisi lantaran masih melanggar aturan. “Aturannya ada banyak, beberapa di antaranya tidak membawa ponsel, tidak berkelahi, menyalahgunakan narkoba, dan lain-lain. Kami selalu menggelar razia rutin minimal empat kali dalam sebulan. Kalau bawa ponsel ya kami sita. Kalau berkelahi ya kami kasih hukuman, kalau terbukti bawa narkoba ya kami serahkan ke polisi,” papar Tutut.

Bupati Sragen Agus Fathurrahman berharap napi berkelakuan baik sehingga berpeluang mendapat remisi. Dia meminta para napi untuk melupakan kesalahan pada masa lampau dengan membuka lembaran baru. “Kalau nanti sudah keluar dari LP, jangan sakit hati. Mulailah lembaran baru. Jangan pernah kembali masuk dalam jurang yang sama,” harapnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya