SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Sebanyak 94 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Solo mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2012). Delapan napi di antaranya langsung bebas hari itu juga.

Sementara itu, sebanyak 85 napi di rutan tersebut juga telah diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah. Namun, hingga Jumat, belum ada jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) berapa jumlah yang disetujui.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengumuman pemberian remisi dilakukan di Ruang Aula Rutan Solo, seusai upacara peringatan HUT RI. Walikota Solo, Joko Widodo, didampingi pejabat Muspida, hadir untuk menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan napi.

Data yang diperoleh Solopos.com, saat ini Rutan Kelas I Solo dihuni 595 napi dan tahanan. Dari jumlah itu, terdapat 20 anak dan 34 perempuan. Total ada 163 napi yang diusulkan mendapat remisi umum peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan RI, terdiri atas 94 orang dengan kasus pidana umum, dan 69 orang dengan kasus pidana khusus (tindak pidana korupsi dan narkoba).

Dari usulan tersebut, disetujui mendapat remisi sebanyak 94 orang, kebanyakan napi pidana umum berupa pencurian dan penipuan. Sedangkan napi yang diusulkan mendapat remisi khusus keagamaan (Hari Raya Idul Fitri) sebanyak 85 orang, terdiri atas napi kasus pidana umum sebanyak 75 orang dan napi pidana khusus sebanyak 10 orang.

“Usulan remisi keagamaan sudah kami sampaikan ke Kemkumham, tapi belum ada jawaban. Mungkin besok [Sabtu (18/8)],” ujar Kepala Rutan Solo, Dannie Firmansyah, ketika diwawancarai wartawan seusai acara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya